Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa penahanan sementara Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin terkait kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik di Singapura telah sesuai dengan perjanjian ekstradisi kedua negara. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa KPK mengajukan permohonan penahanan melalui jalur police to police berdasarkan perjanjian ekstradisi dan telah memenuhi persyaratan yang diminta. Penahanan Paulus Tannos di Singapura melalui proses kejaksaan dan pengadilan, serta telah menghasilkan putusan untuk penahanan sementara pada 17 Januari 2025.
Paulus Tannos telah ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura dan saat ini ditahan di Changi Prison setelah pengadilan setuju dengan permintaan penahanan sementara. Langkah selanjutnya adalah pemenuhan persyaratan untuk memulangkan Tannos ke Indonesia yang melibatkan KPK, Kemenkum, Polri, dan Kejaksaan Agung. Kasus korupsi pengadaan KTP elektronik yang melibatkan empat tersangka baru, termasuk Paulus Tannos, mencatat dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun. Paulus Tannos yang masuk daftar pencarian KPK sejak Oktober 2021 diduga melarikan diri ke luar negeri setelah mengganti identitasnya dan paspor. Semua pihak terkait telah bekerja keras untuk mengikuti proses hukum yang berlaku dan memperoleh keadilan dalam kasus ini.