Participating Interest (PI) sebesar Rp 33 miliar dari pengelolaan Blok Migas Sebuku yang diterima Pemprov Sulbar melalui Perumda Sebuku Energi Malaqbi masih belum digunakan hingga saat ini. Masalah ini menjadi perhatian DPRD Sulawesi Barat (Sulbar). Sejak diterima pada Januari 2023, PI Rp 33 miliar dari Blok Sebuku masih disimpan di Bank. Wakil Ketua DPRD Sulbar, Abdul Halim, menegaskan perlunya pengelolaan dana ini dengan baik agar bisa membantu perekonomian daerah. Dia juga meminta Perumda untuk segera membuat rencana bisnis agar dana DBH tidak terbengkalai. Selain itu, masa eksplorasi yang akan berakhir pada 2026 akan segera disoroti oleh DPRD Sulbar. Kepala Biro Ekbang Provinsi Sulawesi Barat, Hamdani Hamdi, menyatakan bahwa dana bagi hasil dari Blok Sebuku sebesar Rp 33 miliar telah diterima dan telah diinvestasikan dengan baik. DPRD akan segera membahas penyelesaian masa eksplorasi Blok Sebuku bersama Pemprov untuk agenda berikutnya.