Polresta Samarinda berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan. Kasus ini dimulai ketika polisi menangkap tersangka Y di Guest House Pandan Wangi pada Jumat lalu. Dari tangan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti narkoba seperti sabu, ekstasi, dan ketamine. Tersangka Y mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari sosok R yang tinggal di wilayah Sungai Hulu Tengah, Kalimantan Selatan.
Polisi melakukan penyamaran untuk mengungkap asal jaringan narkoba dari sosok R. Dengan berpura-pura menjadi tersangka Y, polisi memesan sabu kepada bandar R. Bandar R memerintahkan kaki tangan berinisial S dan MR untuk mengantarkan pesanan tersebut, yang kemudian berhasil ditangkap di samping Masjid Islamic Centre. Selain itu, polisi berhasil menangkap total empat tersangka beserta barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan uang tunai sebesar Rp950 juta.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Penyelidikan terus dilakukan untuk menemukan jaringan utama pengedar narkoba dari Kabupaten Barabai, Kalimantan Selatan. Itulah upaya yang dilakukan Polresta Samarinda untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.