Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tidak ditahan oleh KPK setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin (13/1). Pantauan CNN Indonesia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, menunjukkan bahwa Hasto keluar dari gedung tersebut pada pukul 13.25 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam. Meskipun belum ada penjelasan resmi dari KPK mengenai alasan tidak menahan Hasto, penahanan merupakan kewenangan penyidik berdasarkan KUHAP.
Situasi di Gedung Merah Putih KPK terlihat ramai dengan kehadiran sejumlah pengacara yang mendampingi Hasto selama pemeriksaan. Para pendukung juga turut hadir dalam jumlah besar. Sebelumnya, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa kliennya siap untuk ditahan oleh KPK jika diperintahkan setelah pemeriksaan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Hasto bahkan membawa surat yang ditujukan kepada pimpinan KPK, meminta penundaan pemeriksaan karena sedang berlangsung proses Praperadilan di PN Jakarta Selatan. Status Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024. Hasto juga dijerat dengan Pasal perintangan penyidikan. Hasto diduga bersama Harun Masiku menyuap Wahyu Setyawan untuk pengurusan penetapan PAW anggota DPR asal Sumatera Selatan 1.
Sejumlah tindakan yang dilakukan Hasto termasuk upaya menempatkan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas telah menjadi sorotan dalam kasus ini. Dugaan perintangan penyidikan terhadap Hasto melibatkan pembocoran Operasi Tangkap Tangan serta upaya melarikan diri Harun. Selain itu, Hasto juga diduga meminta saksi dan anggota partai untuk menutupi kebenaran terkait perkara tersebut. Kasus ini terus berlanjut dan menarik perhatian masyarakat Indonesia.