Pembaca yang budiman, para pengamat dan peneliti berharap pembuat undang-undang, termasuk pemerintah dan DPR, dapat mempertimbangkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan presiden. MK baru saja mengabulkan permohonan empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang mengajukan uji materi terkait pasal ambang batas pencalonan presiden dalam UU Pemilu. Dalam putusan 62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional pada Kamis (2/1).
Menurut Titi Anggraini, seorang pengajar hukum pemilu di Universitas Indonesia, disarankan agar pembuat undang-undang mengatur lebih detil dalam revisi UU pemilu untuk mencegah partai politik dari mengusulkan calon peserta pilpres secara sembarangan. Hal ini termasuk menekankan perlunya sistem rekrutmen dan seleksi yang ketat bagi partai politik dalam menentukan calon yang diusung untuk pilpres. Pengawasan ketat terhadap proses pemilihan calon diharapkan dapat memastikan bahwa calon yang diusung memiliki kualitas kepemimpinan dan kematangan politik yang diperlukan.
Selain itu, perlu juga ditekankan bahwa calon harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti berstatus sebagai kader partai politik minimal 5 tahun sebelum pendaftaran pasangan calon oleh KPU. Tujuannya adalah untuk mencegah praktik kutu loncat atau petualang politik yang tidak didukung oleh pengalaman dan kapasitas politik yang memadai. Putusan MK juga mendorong agar tidak ada aksi borong partai yang dapat menghambat keragaman pilihan bagi pemilih.
Dalam upaya perbaikan sistem demokrasi dan negara hukum, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyambut baik keputusan MK tersebut. YLBHI juga menekankan pentingnya DPR dan pemerintah untuk segera merevisi regulasi terkait sistem politik demi memperkuat perlindungan hak politik dan kedaulatan rakyat. Demi terwujudnya sistem politik yang lebih partisipatif dan demokratis sesuai dengan mandat konstitusi.
Semangat dalam putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 untuk meningkatkan demokrasi yang substansial dan partisipatif harus diawasi bersama oleh seluruh rakyat Indonesia. Pembatasan dalam proses pendaftaran partai politik dan jumlah calon presiden juga diusulkan untuk mejorong sistem politik yang lebih seimbang dan demokratis. Itulah beberapa poin penting yang harus diperhatikan setelah penghapusan ambang batas pencalonan presiden oleh MK.