Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto berkomitmen untuk menyelesaikan dua kasus yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam waktu dua bulan mendatang. Karyoto optimis bahwa dengan melakukan pengecekan ulang terhadap kelengkapan kasus tersebut, kasus-kasus tersebut dapat segera dikirimkan ke kejaksaan pada awal tahun 2025. Dia menegaskan bahwa menuntaskan kasus Firli merupakan prioritasnya dan ia berharap dapat memenuhi kewajibannya hingga kasus tersebut selesai. Selain itu, Karyoto juga menyebutkan kasus yang melibatkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang saat ini masih dalam tahap penyidikan. Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus suap dan masih melakukan proses hukum terhadapnya. Kasus tersebut juga melibatkan dugaan TPPU dan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 tentang KPK. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya paksa termasuk jemput paksa terhadap Firli jika diperlukan. Meskipun demikian, kepastian akan hal tersebut masih dalam koordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti penanganan kasus Firli. (dhf/wis)