Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang terkait dengan larangan kampanye untuk presiden yang sedang berkuasa. Gugatan tersebut telah didaftarkan dengan nomor 172/PUU-XXII/2024 oleh Lintang Mendung Kembang Jagad. Isu pokok dari gugatan ini adalah terkait dengan pasal 281 ayat (1) dan pasal 299 ayat (1) UU Pemilu yang dinilai inkonstitusional. Gugatan tersebut akan disidangkan oleh MK pada Senin (30/12) ini. Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu mengatur tentang aturan main bagi presiden yang ikut kampanye pemilu, sedangkan pasal 299 ayat (1) UU Pemilu memberikan hak kepada presiden dan wakil presiden untuk melaksanakan kampanye. Pemohon berpendapat bahwa pembolehan presiden dan wakil presiden yang sedang berkuasa untuk berkampanye akan merusak integritas dan kredibilitas pemilu. Isu ini juga pernah dihadapi MK dalam gugatan sebelumnya yang diajukan oleh La Ode Nofal dkk namun tidak dikabulkan. Meskipun demikian, MK tetap menjadi panggung utama dalam menyelesaikan sengketa terkait dengan undang-undang pemilu di Indonesia.