Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan tanggapannya terkait wacana Presiden Prabowo Subianto yang mengusulkan pemberian maaf kepada koruptor asalkan mereka mengembalikan uang hasil korupsi ke negara. Menurut Mahfud, kebijakan tersebut berpotensi melanggar hukum yang berlaku saat ini, dan dapat dijerat dengan Pasal 55 KUHP karena turut serta dalam menyuburkan korupsi. Menurut Mahfud, tindakan korupsi secara tegas dilarang, dan siapa pun yang terlibat atau membiarkan korupsi akan merusak hukum. Ia juga mengingatkan semua pihak untuk berhati-hati terkait masalah tersebut.
Mahfud menegaskan bahwa korupsi adalah sesuatu yang dilarang, dan melibatkan dalam tindakan tersebut atau membiarkannya akan merusak sistem hukum. Sebagai Presiden, Prabowo memiliki hak untuk mengeluarkan pendapat, namun perlu diingat agar tidak keliru dalam penafsiran hukum. Prabowo sebelumnya menyampaikan bahwa ia bersedia memberi kesempatan kepada koruptor untuk meminta maaf asalkan uang korupsi yang dikembalikan benar-benar valid. Ia mengatakan hal tersebut dalam sebuah forum di Kairo, Mesir.
Prabowo juga memberikan kesempatan untuk pengembalian uang tersebut dilakukan secara rahasia dengan jaminan bahwa uang tersebut akan dikembalikan sepenuhnya. Dalam konteks ini, Mahfud mengingatkan agar tidak salah langkah dalam penanganan kasus korupsi. Kesempatan akan diberikan asalkan koruptor bersedia mengembalikan apa yang telah mereka ambil dari negara.