Polisi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berencana mengundang orang tua kandung 66 anak yang dijual oleh dua bidan Rumah Bersalin Sarbini Dewi, tersangka perdagangan bayi. Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi mengatakan akan memanggil dan memeriksa orang tua yang identitasnya tercantum dalam buku registrasi Rumah Bersalin Sarbini Dewi. Dalam proses pemeriksaan nanti, polisi akan mencari ada tidaknya unsur tindak pidana pada para orang tua kandung yang menyerahkan anak mereka kepada dua bidan Rumah Bersalin Sarbini Dewi. Endriadi memastikan, para orang tua kandung ini bisa saja dijerat dengan pasal yang sama dengan kedua bidan tersangka apabila ditemukan unsur pidana. Sebelumnya, Polda DIY menangkap dua perempuan berinisial JE (44) dan DM (77) yang berprofesi sebagai bidan Rumah Bersalin Dewi Sarbini. Mereka diduga terlibat tindak pidana perdagangan bayi atau anak sejak 2010. Kedua pelaku diduga telah menjual sekitar 66 bayi dalam rentang waktu 2010 hingga 2024. JE dan DM biasanya mencari calon pengadopsi anak dan membantu proses adopsi secara ilegal untuk bayi-bayi yang mereka jual. Dokumen serah terima menunjukkan bahwa pihak pengadopsi berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K. Tri Panungko menyebut para orang tua yang menyerahkan bayi kepada JE dan DM mengetahui jika anak mereka dijual kepada orang lain. Kasus ini masih terus didalami, sementara JE dan DM telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan anak. JE dan DM terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.