Pdt. Penrad Siagian, anggota DPD RI, menekankan pentingnya pembentukan daerah otonomi baru (DOB) sebagai langkah strategis untuk mencapai pemerataan pembangunan dan kesejahteraan di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan saat bertemu dengan Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonom Baru Seluruh Indonesia (FORKONAS PP DOB) dan Komite I DPD RI. Penrad menyoroti bahwa moratorium pemekaran daerah selama era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan dua periode kepresidenan Presiden Joko Widodo telah menghambat upaya daerah untuk mendapatkan otonomi yang lebih efektif. Menurutnya, peraturan pemerintah tentang pemekaran daerah dan desain besar penataan daerah, sebagai turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2014, sangat diperlukan untuk mendukung DOB. Penrad juga menegaskan perlunya komunikasi intensif antara DPD RI, Kementerian Dalam Negeri, dan DPR RI guna mempercepat proses legislasi terkait DOB. Ia mempertegas bahwa DOB merupakan langkah konkret untuk memastikan pembangunan yang merata dan adil di Indonesia tanpa adanya ketimpangan antara daerah pusat dan terpencil. Kesimpulannya, DOB memainkan peran krusial dalam menjadikan Indonesia maju, merata, dan adil.