spot_img

Prabowo Subianto

Efek Negatif Jika Matikan Mesin Motor Matic dengan Standar

Saat ini, kebanyakan motor dilengkapi dengan fitur Side Stand Switch yang berfungsi untuk melindungi mesin dan memberikan keamanan tambahan saat standar samping diturunkan. Namun,...
HomePolitik"Penangkapan Tiga Pelaku Jual Beli Kulit Harimau di Aceh"

“Penangkapan Tiga Pelaku Jual Beli Kulit Harimau di Aceh”

Tiga perangkat Desa Sah Raja, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, ditangkap polisi terkait kasus jual beli kulit Harimau Sumatera dan Beruang Madu. Penangkapan dilakukan di area parkir Masjid Raya Pase, Kabupaten Aceh Utara. Ketiga tersangka – R (26), Z (35), dan I (36) yang menjabat sebagai bendahara, sekretaris desa, dan kepala dusun Desa Sah Raja – diamankan oleh petugas. Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Novrizaldi menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat tentang transaksi perdagangan kulit hewan dilindungi. Barang bukti berupa kulit harimau, tulang belulang, dan kulit beruang madu berhasil disita dalam operasi tersebut. Polisi masih menyelidiki kasus ini lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada pelanggaran lain yang dilakukan oleh para pelaku. Tindakan mereka ini melanggar beberapa Pasal dalam Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta KUHPidana. Kegiatan ini juga menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang.