spot_img

Prabowo Subianto

Efek Negatif Jika Matikan Mesin Motor Matic dengan Standar

Saat ini, kebanyakan motor dilengkapi dengan fitur Side Stand Switch yang berfungsi untuk melindungi mesin dan memberikan keamanan tambahan saat standar samping diturunkan. Namun,...
HomePolitikPN Medan Vonis Mati Bandar Pengendali Sabu 11 Kg: Penemuan Menjanjikan

PN Medan Vonis Mati Bandar Pengendali Sabu 11 Kg: Penemuan Menjanjikan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Sayed Abdillah (27) karena mengendalikan narkoba jenis sabu seberat 11 kilogram dari Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat, Sumatera Utara. Hakim Ketua Frans Effendi Manurung menyatakan bahwa terdakwa Sayed melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang kemudian menyebabkan vonis mati diberikan. Terdakwa telah dipindahkan dan saat ini mendekam di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah. Hakim menemukan bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, yang menjadi faktor memberatkan dalam putusan tersebut.

Vonis mati yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Medan adalah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Belawan Bastian Sihombing. Kasus ini berawal pada Januari 2024, ketika terdakwa dikenalkan oleh Adlin kepada Yosua Elkana Wijaya Manurung untuk bekerja. Mereka sepakat bahwa Yosua akan mendapatkan imbalan atas sabu-sabu yang akan diambil dari Kota Sibolga, Sumatera Utara. Setelah perintah dari Sayed, Yosua menjemput 11 kilogram sabu-sabu pada 30 Januari 2024 dan kemudian mendistribusikan narkoba tersebut di Kota Medan.

Namun, pada 6 Februari 2024, Yosua dan rekannya Dennis ditangkap oleh petugas BNNP Sumatera Utara di rumah Yosua, setelah sebagian besar sabu-sabu telah dijual. Putusan vonis mati ini akan meminta keduanya untuk menyatakan sikap terhadap putusan tersebut dalam waktu tujuh hari setelah pembacaan putusan. Sebuah peringatan bagi siapa pun yang terlibat dalam perdagangan narkoba untuk mempertimbangkan konsekuensi serius yang dapat menyebabkan vonis mati seperti yang diterima oleh Sayed Abdillah.