Polres Malang berhasil menangkap tersangka begal yang beroperasi di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Pelaku menggunakan modus penipuan COD untuk merampok korban.
Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan bahwa pelaku bernama ZA (25) dari Desa Kidal, Kecamatan Tumpang. Satu pelaku lain masih dalam pengejaran polisi.
Pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan modus COD untuk membeli ponsel. Penangkapan berawal dari laporan korban, DP (21), seorang sales konter handphone, yang menjadi korban pada 29 Agustus 2024.
Korban menerima pesanan ponsel dengan pembayaran COD. Mereka bertemu di sebuah kafe dan korban dibekap serta dirampok dalam perjalanan. Korban melaporkan kejadian ke polisi.
Dari penyelidikan, petugas berhasil menangkap ZA. Pelaku mengakui perbuatannya dan mengarahkan korban melalui marketplace sosial media untuk melakukan tindakan kejahatan. Satu pelaku masih dalam pengejaran.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP. Masyarakat diimbau untuk waspada saat transaksi COD di tempat sepi.