Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah lokasi 15 tanah dan bangunan senilai ratusan miliar yang disita dari Bos PT Jembatan Nusantara Group bernama Adjie. Satu di antaranya ada di Pondok Indah, Jakarta Selatan.
“Ada beberapa lokasi. Di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan ada empat lokasi. Di Bogor satu lokasi, di Menteng Jakarta Pusat satu lokasi, di Darmo Surabaya 3 lokasi dan ada juga Graha Famili Surabaya 2 lokasi,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/10).
“Untuk sementara info lokasinya sebagaimana tadi saya sampaikan, tetapi mungkin akan ada tambahan informasi. Akan kita update,” sambungnya.
Penyitaan aset tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.
Tim penyidik KPK telah membahas mengenai penyitaan itu kepada Adjie yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Selasa (15/10).
Saat itu, Adjie mengklaim proses akuisisi tidak ada masalah. Ia justru bertanya-tanya kepada KPK.
“I itu yang saya sendiri bertanya,” kata Adjie saat dikonfirmasi mengenai masalah akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP, Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/10).
Ia pun menganggap lucu karena KPK menyangka ada kerugian negara dalam proses akuisisi tersebut.
“Itu yang lucu. Menurut saya enggak ada (kerugian negara),” imbuhnya.
KPK menetapkan Adjie sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/107/DIK.00/01/07/2024 tanggal 11 Juli 2024. Selain Adjie, terdapat tiga tersangka lain yang ditetapkan KPK.
Yaitu Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono; dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.
Permohonan Praperadilan mereka juga tidak diterima hakim tunggal PN Jakarta Selatan.
Penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022 dilakukan KPK sejak 11 Juli 2024.
Berdasarkan perhitungan sementara, kasus ini diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memanggil sejumlah saksi untuk dilakukan pemeriksaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka di antaranya ialah Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi.
Kemudian Plt VP Hukum PT ASDP Anom Sedayu Panatagama; Komisaris Utama PT ASDP tahun 2015-April 2020 Lalu Sudarmadi; hingga Komisaris PT ASDP bulan Mei 2019-Oktober 2020 Nandang.
Selain itu, KPK sudah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengenai pencegahan ke luar negeri selama enam bulan untuk empat orang tersangka.
KPK juga sudah menyita barang bukti berupa sejumlah mobil.
Proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP diduga ada kejanggalan. Dilansir dari sejumlah pemberitaan media massa, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 lalu dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. Dengan kondisi itu, PT ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.