spot_img

Prabowo Subianto

Efek Negatif Jika Matikan Mesin Motor Matic dengan Standar

Saat ini, kebanyakan motor dilengkapi dengan fitur Side Stand Switch yang berfungsi untuk melindungi mesin dan memberikan keamanan tambahan saat standar samping diturunkan. Namun,...
HomePolitikMK Tolak Tunda Cleansing Guru Honorer Akhir Tahun Ini

MK Tolak Tunda Cleansing Guru Honorer Akhir Tahun Ini

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap aturan batas waktu penyelesaian penataan pegawai honorer (cleansing) dari instansi pemerintah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). MK beralasan aturan dalam Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 itu telah memberi kepastian hukum yang adil dan tidak diskriminatif. Dengan demikian, hal itu tak melanggar UUD 1945.

“Menolak permohonan pemohon sepenuhnya,” dikutip dari salinan putusan MK nomor 119/PUU-XXII/2024, Rabu (16/10). Gugatan itu dilayangkan seorang guru honorer bernama Dhisky. Dia meminta Mahkamah untuk mengubah ketentuan yang mengatur batas waktu cleansing pegawai honorer.

Dia telah bekerja sebagai guru honorer sejak 2020. Namun, hingga saat ini ia belum diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN). Dhisky menjelaskan ia pernah tak bisa ikut tes PPPK karena data dapodik tidak dapat diverifikasi langsung di dalam Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada 2022. Pada awal tahun ajaran 2024-2025, Dhisky terkena kebijakan cleansing guru honorer yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta.

Hingga saat ini, ia tidak melihat upaya pemerintah mengangkat guru-guru honorer. Padahal UU ASN hanya memberi waktu penataan pegawai non-ASN hingga Desember 2024. Dhisky meminta MK menyatakan Pasal 66 UU ASN bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dimaknai, “ditunda keberlakuannya sampai seluruh tenaga honorer yang bekerja sebelum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara diundangkan, diangkat menjadi pegawai ASN in casu sebagai pegawai negeri sipil atau PPPK.”

Source link