Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang memeriksa seorang pejabat Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit dalam kasus korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap Direktur Keuangan Umum Kepatuhan dan Management Risiko berinisial ZBI pada Senin (30/9) kemarin. Harli menambahkan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dalam tindak pidana yang sedang berjalan.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah, menjelaskan bahwa kasus korupsi yang melibatkan perusahaan PT Duta Palma Group merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang menyeret terpidana Surya Darmadi. Kejagung menilai bahwa dari hasil putusan pengadilan, terdapat bukti-bukti tindak pidana yang dilakukan oleh Duta Palma Group dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit. Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan 7 korporasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu.
Yang terbaru, Kejagung menyita uang tunai sebesar Rp450 miliar milik PT Asset Pacific terkait kasus korupsi dan pencucian uang korporasi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu. Penyitaan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dari hasil pengembangan perkara korupsi yang melibatkan Surya Darmadi dan Raja Tamsil Rahmat yang telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap.