Polresta Bogor Kota berencana untuk kembali meminta keterangan dari pihak provider atau operator telekomunikasi dalam rangka mengusut kasus dugaan pencurian data Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk aktivasi kartu seluler. Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho menyatakan bahwa hal tersebut dilakukan untuk melakukan pengembangan kasus. Beberapa waktu lalu, polisi juga telah memanggil direksi perusahaan provider tersebut.
Aji menjelaskan bahwa kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus ini akan bertambah, karena saat ini penyidik sedang mengumpulkan bukti dan saksi lain. Mereka juga sedang memeriksa saksi ahli untuk mengembangkan kasus tersebut. Sebelumnya, polisi telah menangkap dua tersangka pencurian data NIK untuk mengaktifkan dan melakukan registrasi kartu SIM.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan bahwa kedua pelaku bekerja di PT NTP dan masing-masing memiliki inisial PMR dan L. Mereka bekerja atas permintaan PT IOH dengan target penjualan 4000 sim card. Untuk mencapai target tersebut, pelaku memanfaatkan sebuah aplikasi untuk mencuri data warga. Mereka telah menyalahgunakan 3000 identitas warga kota Bogor dan sekitarnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 94 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Subsider Pasal 67 Ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.