Prabowo Subianto

HomePolitikSinyal-sinyal Dukungan buat Anies dari PDIP DKI di Pilgub Jakarta 2024

Sinyal-sinyal Dukungan buat Anies dari PDIP DKI di Pilgub Jakarta 2024

Dewan Pimpinan Daerah PDI-Perjuangan DKI Jakarta memberikan sinyal dukungan mereka kepada politikus Anies Baswedan dalam Pemilihan Umum Gubernur DKI Jakarta 2024. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua DPD PDIP DKI, Ady Wijaya, setelah menerima kunjungan Anies di kantor mereka, Jakarta, Sabtu (24/8) siang. “Insyaallah,” kata Aming, sapaan akrabnya, setelah pertemuan kedua belah pihak.

Aming menyebut bahwa PDIP memiliki kesamaan dengan Anies, terutama dalam hal komitmen terhadap konstitusi dan aturan main. Dia mengatakan, “Kami harus mengawal konstitusi yang benar, kita harus mengawal demokrasi yang benar. Itu saja.” Sementara itu, politikus PDIP, Masinton Pasaribu, yang juga hadir dalam pertemuan tersebut menyatakan bahwa PDIP akan menyambut dengan tangan terbuka jika Anies ingin menjadi kader partai. Hasil pembicaraan dengan Anies akan disampaikan ke DPP PDIP.

Masinton menambahkan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk menyamakan frekuensi dan persepsi, terutama terkait ideologi dan platform perjuangan partai. Ketika ditanya apakah Anies akan bergabung dengan PDIP, Masinton menyatakan bahwa pihaknya selalu terbuka untuk hal tersebut.

Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah, menyebut bahwa kunjungan Anies ke kantor DPD PDIP DKI masih menunggu dinamika politik yang sedang berkembang. Dia menyatakan bahwa DPD DKI Jakarta akan melaporkan hasil pertemuan dengan Anies kepada DPP.

Peluang Anies dan PDIP untuk bersatu dalam Pilkada DKI semakin terbuka setelah DPR dan KPU berjanji akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat ambang batas pencalonan kepala daerah. MK dalam putusannya mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada yang dianggap inkonstitusional.

Pasal tersebut mensyaratkan pasangan calon kepala daerah harus diusung oleh partai politik atau gabungan partai dengan perolehan suara atau kursi DPRD tertentu, tetapi aturan ini hanya berlaku bagi partai yang memiliki kursi di DPRD. Sementara itu, partai yang tidak memiliki kursi DPRD tetap bisa mengusung pasangan calon selama memenuhi syarat persentase dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), sesuai dengan perubahan yang diusulkan oleh MK.

Source link