spot_img

Prabowo Subianto

Efek Negatif Jika Matikan Mesin Motor Matic dengan Standar

Saat ini, kebanyakan motor dilengkapi dengan fitur Side Stand Switch yang berfungsi untuk melindungi mesin dan memberikan keamanan tambahan saat standar samping diturunkan. Namun,...
HomeOtomotifCara cek pajak kendaraan online di Jawa Timur

Cara cek pajak kendaraan online di Jawa Timur

Jakarta (ANTARA) – Untuk memudahkan pemeriksaan pajak kendaraan secara online, Samsat Jatim menyediakan layanan resmi yang memungkinkan warganya memeriksa pajak kendaraan dengan mudah dan praktis. Situs atau aplikasi Samsat Jatim berada di bawah pengawasan Badan dan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi di Indonesia. Bagi masyarakat Jatim yang belum mengetahui cara cek pajak kendaraan online, berikut adalah beberapa cara pengecekannya dengan mudah.

1. Cek pajak kendaraan via website Bapenda Jatim
– Kunjungi website Bapenda Jatim
– Pilih “PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)” > “Cek disini”
– Isi informasi Plat Nomor Kendaraan, lima Digit Terakhir Rangka, Kode Captcha, dan klik “Submit”
– Tunggu beberapa saat dan akan muncul informasi identitas beserta besaran pajak yang harus dibayarkan.

2. Cek pajak kendaraan via e-samsat
– Isi data seperti kode plat, nomor plat, nomor seri, nomor rangka (5 digit terakhir), dan provinsi.
– Pastikan data terisi dengan benar dan klik “Cek Sekarang”
– Informasi besaran nominal yang harus dibayarkan akan ditampilkan.

3. Cek pajak kendaraan via aplikasi “SIGNAL” (Samsat Digital Nasional)
– Instal aplikasi “SIGNAL” melalui play store (android) atau app store iOS
– Buka aplikasi dan ikuti langkah-langkah pendaftaran akun
– Tambahkan kendaraan bermotor dan masukkan data yang diminta seperti NRKB dan nomor rangka kendaraan
– Pilih “Pendaftaran pengesahan STNK” dan lihat informasi pajak kendaraan yang harus dibayar sebelum proses pembayaran.

Dengan menggunakan salah satu dari cara di atas, masyarakat Jatim dapat memeriksa pajak kendaraan secara online dengan mudah.

Source link