Prabowo Subianto

HomeOtomotifArti warna rambu lalu lintas dan kegunaannya

Arti warna rambu lalu lintas dan kegunaannya

Jakarta (ANTARA) – Warna rambu lalu lintas dibuat berbeda sesuai dengan tujuannya, dan setiap warna digunakan untuk petunjuk yang berbeda pula.

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2014, disebutkan bahwa ada empat warna rambu lalu lintas yang digunakan di Indonesia.

Berikut adalah warna-warna rambu lalu lintas beserta peruntukannya dan artinya:

1. Rambu dengan latar belakang warna kuning
Rambu dengan warna kuning digunakan untuk memberikan peringatan tentang kondisi jalan dan medan yang akan dilalui. Rambu ini biasanya digunakan untuk memberi peringatan tentang tikungan tajam, jalan berlubang, permukaan jalan licin, dan lain sebagainya.

2. Rambu dengan latar belakang warna merah
Rambu dengan warna merah digunakan untuk memberikan peringatan larangan, seperti dilarang memutar balik, berhenti di pinggir jalan, parkir sembarangan, dan lain sebagainya.

3. Rambu dengan latar belakang warna biru
Rambu dengan warna biru digunakan untuk meminta pengemudi atau pengguna jalan melakukan tindakan tertentu. Rambu ini biasanya berisi perintah atau instruksi yang harus diikuti pengguna jalan.

4. Rambu dengan latar belakang warna hijau
Rambu dengan warna hijau digunakan untuk memberikan informasi atau petunjuk kepada pengguna jalan tentang arah dan jalur jalan, seperti petunjuk ke arah jalan tol atau jarak tempuh ke lokasi tertentu.

Penulis: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Hak Cipta © ANTARA 2024

Source link