Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau membongkar upaya penyelundupan tiga unit mesin pesawat bekas dari Singapura ke Batam. Barang bukti yang diperkirakan bernilai total Rp30 miliar itu ditemukan di sebuah gudang di Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, pada 14 Agustus 2026.
Pengungkapan dilakukan ketika tiga mesin pesawat tersebut sedang dipindahkan dari gudang pertama ke lokasi penyimpanan berikutnya. Polisi menduga pemindahan itu dilakukan karena masa sewa gudang sebelumnya telah berakhir.
“Pada saat kami mengamankan barang tersebut, sedang proses perpindahan barang. Mungkin, sewa gudang pertama sudah habis mau pindah gudang selanjutnya. Kita amankan dalam perjalanan perpindahan barang,” kata Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Saputra dalam konferensi pers, Kamis (1/10).
Muatan konstruksi dimanipulasi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga mesin pesawat bekas itu dibawa menggunakan kapal laut dari Singapura. Untuk mengelabui pemeriksaan, muatan tersebut diduga dimanipulasi dan dicantumkan sebagai barang konstruksi.
Polisi menyebut barang itu telah disimpan di salah satu gudang di Batam selama tujuh bulan sebelum rencana pengiriman ke Jakarta. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat tersangka, yakni LH, AE, AS, dan DJ. Mereka berasal dari Batam dan Jakarta.
LH diduga merupakan pemilik barang sekaligus pihak yang akan mengirimkan mesin-mesin tersebut ke Jakarta. Penyidik masih mengembangkan perkara dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain.
“Sementara empat tersangka, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Kita masih pengembangan,” ujar Paksi.
Terancam lima tahun penjara
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan tiga mesin pesawat dalam kondisi tidak baru itu masing-masing diperkirakan bernilai Rp10 miliar. Dengan demikian, total nilai barang bukti mencapai sekitar Rp30 miliar.
“Nilai barang diperkirakan sekitar Rp30 miliar, setiap satu mesin Rp10 miliar,” kata Nona.
Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pasal tersebut juga dikenakan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas sangkaan tersebut, para tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar. “Ancaman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ujar Nona.
Tiga unit mesin pesawat bekas itu akan dilelang setelah perkara tersebut memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.




