Satresnarkoba Polres Malang menggagalkan pengiriman narkotika dari Jakarta ke wilayah Malang Raya setelah menangkap RM (30) di kawasan Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Senin (28/9/2026). Dari penangkapan tersebut, polisi menyita lebih dari 1,1 kilogram sabu, ribuan pil ekstasi, serta ratusan cartridge vape berisi cairan etomidate.
Barang bukti disiapkan untuk diedarkan di Jawa Timur
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan, RM diduga berperan sebagai kurir jemput. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengambil paket narkotika dari Jakarta untuk dibawa ke Malang sebelum disalurkan ke sejumlah wilayah di Jawa Timur.
“RM ini dari hasil pemeriksaan sementara berperan menjemput paket dari Jakarta. Barang ini kemudian dibawa ke Malang dan rencananya disebarkan ke beberapa wilayah di Provinsi Jawa Timur,” kata Rulian dalam siaran pers di Mapolres Malang, Senin (28/9/2026).
Penangkapan dilakukan setelah polisi memantau pergerakan tersangka. RM diamankan sebelum paket tersebut sempat dipecah menjadi kemasan lebih kecil dan diedarkan kepada konsumen.
Dari tangan RM, petugas menemukan tiga paket besar sabu dengan berat bersih 1.159,49 gram. Selain itu, polisi menyita 2.122 butir pil ekstasi dan 168 cartridge vape yang telah terisi cairan zat berbahaya etomidate.
Polisi memperkirakan pengungkapan tersebut mencegah peredaran barang haram bernilai ratusan juta rupiah. Berdasarkan perhitungan aparat, penyitaan narkotika itu diperkirakan menyelamatkan sedikitnya 14.564 jiwa dari bahaya ketergantungan narkoba.
Polisi memburu pengendali dari Jakarta
Rulian menyebut penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pihak yang mengendalikan RM dari Jakarta. Pemeriksaan terhadap tersangka juga menemukan dugaan bahwa pekerjaan itu bukan kali pertama dilakukan.
“Pengakuan sementara tersangka, dia sudah tiga sampai empat kali mengambil paket. Tapi pengakuan tersebut tidak bisa langsung kita aminkan, harus kita cocokkan dengan alat bukti lainnya,” ujar Rulian.
Untuk setiap perjalanan dari Jakarta menuju Malang, RM mengaku menerima imbalan sekitar Rp10 juta dari bosnya. Namun, polisi masih mencocokkan keterangan tersebut dengan alat bukti lain dalam proses penyidikan.
RM kini ditahan di sel tahanan Polres Malang. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Kapolres Malang juga meminta masyarakat melaporkan dugaan peredaran narkoba atau tindak pidana lain di lingkungannya. Laporan dapat disampaikan melalui hotline 110 yang disebutnya siaga selama 24 jam.
“Jika masyarakat menemukan indikasi peredaran narkoba atau tindak pidana lainnya, silakan lapor melalui hotline 110. Petugas kami siaga 24 jam untuk merespons cepat,” kata Rulian.




