spot_img

Prabowo Subianto

Tekanan Ban Ideal untuk Motor dan Mobil Anda

Tekanan angin ban tidak cukup ditentukan dari tampilan ban atau rasa keras saat ditekan. Angka yang terlalu rendah maupun terlalu tinggi dapat memengaruhi kenyamanan,...
HomeKriminalTarik Investasi Berkualitas, Pemkot Batu Siapkan Insentif Usaha

Tarik Investasi Berkualitas, Pemkot Batu Siapkan Insentif Usaha

Pemerintah Kota Batu mulai menjalankan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Regulasi ini menjadi pijakan bagi pemerintah daerah untuk menarik investasi berkualitas, sekaligus memastikan modal yang masuk berdampak pada penciptaan lapangan kerja, penguatan usaha lokal, dan kesejahteraan masyarakat.

Sosialisasi berlangsung di Graha Pancasila, Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Batu Nurochman, jajaran DPRD Kota Batu, akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, serta sekitar 100 peserta dari berbagai unsur.

Peserta yang hadir antara lain Ketua dan Wakil Ketua Panitia Khusus pembahasan perda, perwakilan penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan penanaman modal asing (PMA), serta asosiasi dan komunitas usaha. Forum ini juga dimanfaatkan untuk menyamakan pemahaman mengenai aturan baru tersebut.

Investasi diarahkan memberi dampak lebih luas

Wali Kota Batu Nurochman mengatakan, perda tersebut dirancang untuk memperbaiki iklim investasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investor dan masyarakat. Menurut dia, pelayanan regulasi yang mendukung keterlibatan dunia usaha dan masyarakat dibutuhkan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.

“Untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di Kota Batu, diperlukan peningkatan iklim investasi melalui pelayanan regulasi yang mendukung peran aktif masyarakat dan investor dalam pembangunan,” ujar Nurochman, yang akrab disapa Cak Nur.

Ia menekankan, keberhasilan investasi tidak semata-mata diukur dari besarnya modal yang ditanamkan. Pemerintah daerah juga perlu memastikan kegiatan usaha tersebut menghasilkan manfaat nyata bagi perekonomian lokal dan masyarakat.

“Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi menjadi salah satu daya dukung untuk menarik investor menanamkan modalnya di Kota Batu,” katanya.

Kriteria dan bentuk fasilitas

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu Dyah Lies Tina menjelaskan, perda tersebut mencakup dukungan bagi investasi baru, pengembangan usaha, maupun perluasan investasi yang telah berjalan.

Sosialisasi dilakukan untuk memperjelas bentuk fasilitas, kriteria, persyaratan, serta mekanisme pemberian insentif dan kemudahan. Dengan pemahaman yang seragam, pelaku usaha diharapkan memperoleh kepastian saat menjalankan kegiatan investasi di Kota Batu.

Investasi yang dipertimbangkan untuk memperoleh fasilitas antara lain yang mampu meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja, memanfaatkan sumber daya lokal, memperbaiki pelayanan publik, serta berkontribusi terhadap produk domestik regional bruto (PDRB). Aspek lingkungan dan keberlanjutan juga menjadi perhatian.

Kriteria lainnya mencakup dukungan terhadap pembangunan infrastruktur, alih teknologi, penelitian dan inovasi, kemitraan dengan usaha mikro, serta kegiatan usaha yang berorientasi ekspor.

Insentif dapat diberikan dalam bentuk pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan pajak dan retribusi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemkot Batu juga dapat memberikan bantuan modal bagi usaha mikro, bantuan riset, fasilitas pelatihan, serta bunga pinjaman rendah bagi usaha mikro.

Dyah menegaskan, fasilitas tersebut tidak diberikan secara otomatis. Seluruh proses harus berlangsung transparan, objektif, akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai regulasi yang berlaku.

“Pemkot Batu mendorong investasi yang berkualitas. Artinya, investasi tidak hanya diukur dari nilai modal yang masuk, melainkan juga dari kontribusinya terhadap perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Melalui penerapan perda ini, Pemkot Batu berharap terbangun sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, DPRD, dunia usaha, dan masyarakat. Investasi yang masuk diharapkan mampu menggerakkan potensi lokal serta memperkuat pertumbuhan ekonomi Kota Batu.

Source link