spot_img

Prabowo Subianto

Tekanan Ban Ideal untuk Motor dan Mobil Anda

Tekanan angin ban tidak cukup ditentukan dari tampilan ban atau rasa keras saat ditekan. Angka yang terlalu rendah maupun terlalu tinggi dapat memengaruhi kenyamanan,...
HomeOtomotifBiaya Balik Nama Mobil Bekas 2026: Syarat dan Cara Terbaru

Biaya Balik Nama Mobil Bekas 2026: Syarat dan Cara Terbaru

Biaya dan Cara Balik Nama Mobil Bekas 2026: Ini Syarat dan Informasinya

Pembebasan BBNKB Mobil Bekas: Amankah?

Jakarta – Seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil bekas tidak lagi berlaku. Meski begitu, pemilik mobil bekas tetap harus membayar sejumlah biaya administrasi untuk penerbitan dokumen kendaraannya.

Walaupun istilah “balik nama mobil bekas gratis” marak dibicarakan, penting untuk dipahami bahwa yang dihapuskan adalah pungutan BBNKB saja, bukan biaya administrasi lain yang tetap berlaku. Seiring dengan hal ini, pemilik mobil bekas masih akan dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk proses penerbitan dokumen kendaraan.

Berapa Biaya Balik Nama Mobil Bekas 2026?

Di Jawa Timur, sebagai contoh, Samsat menjelaskan bahwa pemilik mobil bekas tidak lagi dikenakan BBNKB, namun tetap harus membayar PNBP untuk penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB. Besaran biaya administrasi bisa bervariasi tergantung pada layanan dan kondisi kendaraan, maka disarankan untuk memeriksa ketentuan Samsat setempat.

Selain PNBP, pemilik mobil bekas juga masih harus memenuhi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

Syarat dan Cara Balik Nama Mobil Bekas

Untuk mengurus balik nama mobil bekas, pemilik harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • KTP pemilik baru.
  • STNK asli.
  • BPKB asli.
  • Kuitansi atau bukti jual beli kendaraan.
  • Hasil cek fisik kendaraan.
  • Dokumen tambahan jika kendaraan berasal dari luar daerah.

Proses balik nama umumnya dimulai dengan membawa mobil ke Samsat untuk dilakukan cek fisik kendaraan. Setelah semua verifikasi selesai, dokumen persyaratan diserahkan kepada petugas untuk proses selanjutnya, seperti perubahan data kepemilikan kendaraan dan penerbitan dokumen baru dengan identitas pemilik yang baru.

Memberikan perhatian pada balik nama mobil bekas tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif, tapi juga memberikan kepastian hukum dan keamanan dalam menggunakan kendaraan bermotor.

Dengan diberlakukannya pembebasan BBNKB mobil bekas, biaya balik nama mobil pada 2026 menjadi lebih terjangkau. Meskipun begitu, tetap diwajibkan membayar PNBP, PKB, dan kewajiban administrasi lainnya yang masih berlaku.

Source link