Pemuda Tumpang Berencana Curang, Tertangkap Basah!
Niat jahat seorang pemuda berinisial S (28) dari Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang, untuk mencuri di suatu toko plastik di Desa Kidal, Kabupaten Malang pada Minggu (16/8/2026) sore, berakhir dengan kegagalan.
Penjaga Toko Berhasil Mencegah Aksi Pencurian
Peristiwa menegangkan terjadi saat penjaga toko, PR (40), meninggalkan meja depan sejenak. Kesempatan itu dimanfaatkan oleh S untuk merampas uang di laci toko. Namun, aksi S terhenti mendadak ketika PR kembali dan menemukan pelaku di meja kasir.
Dengan berani, PR langsung menegur S yang panik dan melarikan diri tanpa berhasil mencuri apapun. Saat kabur, S bahkan meninggalkan sepasang sandalnya merek Dobujack di lokasi kejadian.
Warga Turun Tangan untuk Menangkap Pelaku
Teriakan PR meminta pertolongan berhasil membangunkan kesadaran warga sekitar. Mereka segera mengepung S dan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Dengan cepat, petugas kepolisian tiba di lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti berupa sandal yang tertinggal.
Saat ini, S harus menghadapi akibat dari perbuatannya di balik jeruji besi Polsek Tumpang. Polisi menjeratnya dengan Pasal 17 juncto Pasal 476 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Malang, AKP M. Budiono, memberikan apresiasi kepada warga yang berani melapor tanpa melakukan aksi main hakim sendiri. Ia juga mengimbau agar masyarakat selalu menghubungi pihak kepolisian dalam setiap kejadian yang terjadi.




