spot_img

Prabowo Subianto

7 Bagian Kendaraan Penting yang Harus Diperiksa Setelah Terpapar Abu Vulkanik

Kendaraan Harus Diperiksa dengan Teliti Setelah Terpapar Abu Vulkanik Jakarta (ANTARA) - Abu vulkanik yang tersebar akibat erupsi Gunung Anak Krakatau dapat menimbulkan risiko bagi...
HomePolitikKorban Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Menolak Damai: Berita Terkini

Korban Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Menolak Damai: Berita Terkini

Fendy Tolak Upaya Restorative Justice untuk Kasus Pengeroyokan

Jakarta, CNN Indonesia — Fendy, korban pengeroyokan oleh anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY dan dua orang lainnya menolak upaya restorative justice (RJ). Upaya RJ itu disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Rabu (12/8).

Fendy Ingin Kasus Pengeroyokan Diproses Secara Hukum

Dalam persidangan itu, Fendy menyatakan dirinya tetap ingin kasus pengeroyokan ini diproses secara hukum. Fendy menyebut upaya untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan sudah terlambat.

“Sudah terlalu lama. Kenapa tidak dari awal datang kepada saya, meminta maaf dan mengakui kalau memang bersalah,” kata Fendy kepada wartawan, Rabu (12/8).

Fendy juga membantah ada upaya pendekatan secara langsung sejak awal kejadian. Ia mengaku justru didatangi sejumlah orang yang tidak dikenalnya sehingga membuat dirinya merasa takut.

“Yang datang itu orang-orang lain yang saya juga tidak kenal. Itu malah membuat saya menjadi takut. Harusnya pelaku datang sendiri,” ucap dia.

Fendy Trauma dan Inginkan Proses Hukum Tetap Berjalan

Sementara itu, kuasa hukum Fendy, Dani Bahdani menegaskan pihaknya meminta proses hukum tetap berjalan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

“Kami sebagai tim advokat Fendy berharap proses hukum tetap berjalan sesuai fakta hukum. Fendy tidak mau melakukan RJ karena beliau sudah trauma. Traumanya karena diperlakukan secara tidak manusiawi, dikeroyok oleh lebih dari delapan orang, menurut keterangan yang kami miliki,” tutur Dani.

Lebih lanjut, Dani menegaskan pihaknya tidak ingin perkara tersebut dibingkai sebagai persoalan sederhana. Menurut dia, proses hukum harus mengungkap secara utuh fakta mengenai dugaan pengeroyokan yang terjadi.

“Proses hukum tetap jalan. Jangan sampai berita ini framing seolah-olah ini hanya masalah pemukulan. Ini adalah dugaan pengeroyokan dan penganiayaan, karena sebenarnya tersangkanya lebih dari tiga,” kata dia.

Sebelumnya, seorang pria bernama Fendy (41) melaporkan dugaan pengeroyokan yang diduga melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial N di sebuah Restoran di daerah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada Oktober 2025 lalu.

Setelah diselidiki, polisi menetapkan N yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan dua orang lainnya sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan tersebut.

Dalam sidang perdana pada Rabu (5/8) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa N bersama dua orang lainnya telah melakukan kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban mengalami luka-luka.

Sumber: CNN Indonesia

Source link