spot_img

Prabowo Subianto

7 Bagian Kendaraan Penting yang Harus Diperiksa Setelah Terpapar Abu Vulkanik

Kendaraan Harus Diperiksa dengan Teliti Setelah Terpapar Abu Vulkanik Jakarta (ANTARA) - Abu vulkanik yang tersebar akibat erupsi Gunung Anak Krakatau dapat menimbulkan risiko bagi...
HomeOtomotifBiaya Klaim Asuransi Mobil: Rincian & Contoh

Biaya Klaim Asuransi Mobil: Rincian & Contoh

Jakarta (ANTARA) – Biaya klaim asuransi mobil tidak selalu sepenuhnya ditanggung perusahaan asuransi. Pemilik kendaraan umumnya tetap perlu membayar risiko sendiri atau own risk sesuai ketentuan dalam polis. Besaran biaya tersebut dapat berbeda pada setiap perusahaan dan polis. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan risiko sendiri minimum untuk asuransi kendaraan bermotor sebesar Rp300.000 setiap kejadian.

Apa Itu Biaya Risiko Sendiri?

Biaya risiko sendiri atau deductible merupakan sejumlah uang yang menjadi tanggungan pemegang polis ketika mengajukan klaim. Setelah biaya tersebut dibayarkan, sisa biaya perbaikan yang memenuhi ketentuan polis ditanggung perusahaan asuransi. Sebagai contoh, apabila biaya perbaikan mobil mencapai Rp5 juta dan own risk dalam polis sebesar Rp300.000, maka pemilik kendaraan membayar Rp300.000, sedangkan sisanya menjadi tanggungan perusahaan asuransi sepanjang kerusakan tersebut masuk dalam cakupan perlindungan.

Berapa Kisaran Biaya Klaim Asuransi Mobil?

Untuk klaim kerusakan kendaraan, biaya yang perlu disiapkan pemilik mobil pada dasarnya adalah own risk sesuai polis. Ketentuan OJK menetapkan batas minimum risiko sendiri sebesar Rp300.000 untuk setiap kejadian pada asuransi kendaraan bermotor. Angka tersebut bukan berarti seluruh pemegang polis selalu membayar tepat Rp300.000. Besaran deductible dapat berbeda berdasarkan produk dan ketentuan polis yang dimiliki.

Contoh Perhitungan Biaya Klaim

Misalnya sebuah mobil mengalami kerusakan dengan estimasi biaya perbaikan Rp8 juta. Dalam polis tercantum own risk sebesar Rp300.000 per kejadian. Dengan demikian, secara sederhana pemilik kendaraan menanggung Rp300.000 dan perusahaan asuransi menanggung Rp7,7 juta, selama seluruh kerusakan tersebut dijamin dalam polis.

Perbedaan Biaya Klaim All Risk dan TLO

Jenis perlindungan juga menentukan apakah kerusakan kendaraan dapat diklaim. Asuransi All Risk atau Comprehensive memberikan perlindungan terhadap berbagai kerusakan kendaraan sesuai ketentuan polis, termasuk kerusakan akibat risiko yang dijamin. Sementara Total Loss Only (TLO) memiliki cakupan yang berbeda, hanya untuk kerugian total sesuai batas yang ditetapkan dalam polis.

Tidak semua biaya yang berkaitan dengan kerusakan kendaraan otomatis menjadi tanggungan pemilik. Jika polis memiliki ketentuan own risk, biaya tersebut tetap harus dibayarkan ketika klaim memenuhi syarat. Sebaliknya, klaim juga dapat tidak disetujui apabila kejadian atau kerusakan termasuk dalam pengecualian polis.

Cara Agar Biaya Klaim Tidak Membengkak

Pemilik mobil sebaiknya memahami besaran own risk sejak awal membeli polis. Ketika terjadi kerusakan, dokumentasikan kondisi kendaraan dan laporkan kejadian kepada perusahaan asuransi sesuai prosedur. Pastikan bengkel yang digunakan sesuai dengan ketentuan polis, untuk membantu proses pemeriksaan, estimasi kerusakan, dan perbaikan kendaraan.

Source link