Hakim Tolak Praperadilan Ketum Kesthuri dalam Kasus Kuota Haji
Jakarta, CNN Indonesia — Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak Praperadilan yang diajukan oleh Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba.
Pada Senin (10/8), hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan Praperadilan yang berkaitan dengan upaya paksa penggeledahan yang dilakukan oleh KPK. Penggeledahan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dengan adanya surat penetapan penggeledahan dan berita acara penggeledahan yang dituangkan dalam surat resmi.
Kronologi Praperadilan dan Proses Hukum
Praperadilan ini sendiri diawali dengan pendaftaran permohonan oleh Asrul pada Jumat, 17 Juli 2026, tiga hari setelah KPK mengumumkan telah selesai menyelidiki kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Sebelumnya, Asrul juga telah mengajukan Praperadilan yang pertama terkait penetapan status tersangka, namun hakim menolak permohonan tersebut.
Pada 31 Juli 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jakarta Pusat. Sidang perdana kasus ini dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Tersangka dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Ada empat orang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, yaitu Asrul Azis Taba, mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz, dan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham. Penanganan kasus ini dilakukan dengan menggunakan Pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memperkirakan bahwa kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar.




