spot_img

Prabowo Subianto

7 Bagian Kendaraan Penting yang Harus Diperiksa Setelah Terpapar Abu Vulkanik

Kendaraan Harus Diperiksa dengan Teliti Setelah Terpapar Abu Vulkanik Jakarta (ANTARA) - Abu vulkanik yang tersebar akibat erupsi Gunung Anak Krakatau dapat menimbulkan risiko bagi...
HomeKriminalMaling Motor Sawah Turen Ditangkap - Polres Malang Berhasil Tangkap Satu DPO

Maling Motor Sawah Turen Ditangkap – Polres Malang Berhasil Tangkap Satu DPO

Pria Pengendara Motor Sawah Tertangkap Basah Mencuri, Polisi Berhasil Amankan Satu Pelaku

Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil menangkap seorang pria berinisial SA (46) yang kedapatan mencuri sepeda motor milik petani di area persawahan Desa Gedogkulon, Kecamatan Turen. Kasus ini terungkap setelah aksi pelaku tertangkap kamera CCTV.

Aksi Nekad di Tengah Terik Matahari

Agus Sunarto (54) menjadi korban saat ia sedang memanen padi di sawah pada tengah Maret 2026. Motor Honda Revo miliknya raib dicuri oleh pria tak dikenal saat ia sedang sibuk bekerja di petak sawahnya. Kejadian ini berlangsung di area persawahan Desa Gedogkulon, Kecamatan Turen.

Pada pukul 07.50 WIB, Agus mengunci sepeda motornya sebelum melanjutkan pekerjaannya. Sekitar dua jam kemudian, setelah selesai memanen padi, Agus kembali ke tempat parkir hanya untuk menemukan motor kesayangannya telah lenyap. Kerugian yang dialami mencapai Rp8 juta.

Penangkapan Pelaku Berkat Rekaman CCTV

Agus melaporkan kejadian itu ke Polsek Turen dan berkat kerja cepat petugas, pelaku bisa diidentifikasi. Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat dua pria mengendarai motor masuk dan keluar dari area sawah dengan satu di antaranya membawa motor curian.

AKP M. Budiono, Kepala Seksi Humas Polres Malang, mengungkapkan bahwa satu dari dua pelaku berhasil diamankan. SA (46), warga Desa Sekarbanyu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Jumat (7/8/2026). Polisi juga menyita sepeda motor Honda Beat yang dipakai sebagai sarana oleh pelaku.

SA akan dihadapkan pada hukum dengan dakwaan pencurian sesuai Pasal 477 ayat 1 huruf f dan g KUHP. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran tim opsnal untuk ditangkap. Kasus ini menjadi pelajaran bahwa tindakan kriminal tak akan luput dari keberadaan teknologi yang semakin canggih.

Source link