Karyawan Bank Dianiaya Rekan Kerja selama Lebih dari Lima Jam
Seorang karyawan bank keliling berusia 25 tahun dengan inisial PG diduga menjadi korban penganiayaan dan pelecehan oleh lima rekan kerjanya di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten. Peristiwa tersebut terjadi selama lebih dari lima jam pada 28-29 Juli 2026.
Menurut Kepala Seksi Humas Polresta Tangerang, Ipda Tri Leksono, pihak penyidik masih dalam proses untuk memahami laporan tersebut dan sedang memeriksa semua pihak yang terlibat.
Kejadian Bermula dari Pengunduran Diri
Menurut kuasa hukum korban, Risman Harefa, kejadian bermula ketika kliennya mengajukan pengunduran diri kepada atasan serta mengembalikan seluruh aset perusahaan. Namun, sebaliknya, korban ditahan dan diduga disiksa oleh rekan-rekan kerjanya.
Risman menjelaskan bahwa setelah terlapor mengonsumsi minuman keras, korban menjadi korban pengeroyokan yang mengakibatkan luka memar di hampir seluruh tubuhnya. Hasil pemeriksaan medis juga menunjukkan adanya cedera ringan di kepala yang memerlukan pemantauan lebih lanjut.
Korban Melewatkan Dirinya dari Para Pelaku
Korban juga diduga menjadi korban pelecehan seksual yang disertai ancaman senjata tajam. Menurut Risman, tindakan tersebut direkam oleh para pelaku dan videonya telah tersebar di media sosial. Korban berhasil melarikan diri ketika para pelaku tertidur akibat pengaruh minuman keras.
Risman menjelaskan bahwa kejadian terjadi di sebuah rumah yang juga digunakan sebagai kantor operasional perusahaan tempat korban bekerja. Sekarang, korban telah diizinkan pulang setelah menjalani rawat jalan di RSUD Balaraja, meskipun kondisi fisiknya belum pulih sepenuhnya.
Kasus ini sedang ditangani oleh Satreskrim Polresta Tangerang, dan Risman berharap keadilan akan ditegakkan bagi kliennya. Dia meminta kepolisian untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan menindak pelaku sesuai hukum.




