spot_img

Prabowo Subianto

Panduan Klaim Asuransi Mobil: Syarat, Dokumen, Proses

Cara Klaim Asuransi Mobil: Syarat Dokumen dan Prosedurnya Mengajukan klaim asuransi mobil membutuhkan kelengkapan dokumen dan ketepatan mengikuti prosedur yang ditetapkan perusahaan asuransi. Pemegang polis...
HomePolitikPemkot Tangsel Tanggapi Protes Peserta Fun Run & Walk

Pemkot Tangsel Tanggapi Protes Peserta Fun Run & Walk

Pemerintah Kota Tangsel Larang Event Swasta Gunakan Nama dan Logo Pemerintah

Pemerintah Kota Tangerang Selatan memberikan respons terhadap video viral yang menunjukkan protes peserta Tangsel Fun Run & Walk. Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan acara resmi pemerintah. Pemerintah setempat juga mengancam untuk tidak memberikan izin lagi kepada penyelenggara kegiatan di wilayah tersebut.

Pelanggaran Aturan dan Protokol Kesehatan

Dalam video yang beredar, seorang peserta memprotes kurangnya koordinasi dan kekurangan medali di acara tersebut. Para peserta juga mengeluhkan keberlangsungan acara yang tidak sesuai harapan. Hal ini menunjukkan pelanggaran terhadap aturan dan protokol kesehatan yang berlaku di tengah pandemi Covid-19.

Menurut Ramses, orang tua seorang peserta, ketidakjelasan dari panitia lomba membuat beberapa peserta kecewa. Mereka bahkan mengancam akan membawa masalah ini ke jalur hukum. Kehadiran bike marshall tanpa tanda panitia yang jelas membuat situasi semakin membingungkan.

Klarifikasi dari Pemerintah Kota Tangsel

Untuk menjawab pro kontra yang berkembang, Pemerintah Kota Tangsel mengklarifikasi melalui akun Instagram resminya. Mereka menegaskan bahwa acara Tangsel Fun Run & Walk bukan merupakan kegiatan resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah setempat. Acara tersebut sepenuhnya diselenggarakan oleh pihak Event Organizer (EO) sebagai penyelenggara dan bukan merupakan program resmi pemerintah Kota Tangsel.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga mengimbau masyarakat untuk memastikan informasi terkait acara yang mengatasnamakan pemerintah daerah melalui kanal resmi. Mereka menekankan bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga adalah tanggung jawab penyelenggara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Source link