spot_img

Prabowo Subianto

Spesifikasi dan Harga Honda All New Vario 125 Terbaru 2025

Honda All New Vario 125 telah diperkenalkan sebagai generasi terbaru dalam kategori motor matic 125 cc. Motor ini menawarkan desain, fitur, dan teknologi lampu...
HomeBeritaKlaim JHT Kena Pajak? Aturan dan Faktanya

Klaim JHT Kena Pajak? Aturan dan Faktanya

Begini Aturan Pencairan Jaminan Hari Tua yang Kena Pajak

Masih banyak pertanyaan dari para pekerja terkait apakah pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) akan dikenai pajak. Hal ini menjadi perhatian utama di tengah berbagai informasi yang beredar. Pencairan JHT memang menjadi salah satu bentuk tabungan masa depan bagi para pekerja, namun peraturan terkait pajak juga perlu dipahami dengan baik.

Apakah Klaim JHT Kena Pajak?

Menurut aturan yang berlaku, pencairan JHT memang dikenai pajak. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Dalam undang-undang tersebut, pencairan JHT termasuk sebagai penghasilan yang dikenai pajak.

Namun demikian, dalam pencairan JHT terdapat ketentuan khusus terkait pengenaan pajak. Pajak yang dikenakan pada pencairan JHT memiliki tarif yang lebih ringan dibandingkan dengan tarif pajak penghasilan reguler.

Aturan Pencairan JHT yang Kena Pajak

Pada umumnya, aturan pencairan JHT yang kena pajak mengacu pada penghasilan bruto (gross income) yang diterima oleh pekerja. Pajak yang dikenakan biasanya sekitar 5% hingga 30% tergantung pada besaran dana yang dicairkan.

Sebagai contoh, jika seorang pekerja mencairkan JHT sebesar Rp10 juta, maka besaran pajak yang harus dibayarkan sekitar 5% hingga 30% dari jumlah tersebut. Adapun ketentuan besaran pajak dapat berbeda-beda tergantung pada peraturan yang berlaku dan kebijakan dari pihak yang mengelola program JHT.

Dengan demikian, para pekerja perlu memperhatikan ketentuan ini dengan seksama saat hendak melakukan pencairan JHT. Memahami aturan terkait pajak akan membantu para pekerja untuk mengelola keuangan secara lebih bijaksana.

Source link