Pemuda DAF Ditangkap Polisi Terkait Kasus Curas
Sebuah kejahatan dengan modus pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi di wilayah Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, yang menimpa seorang perempuan. Pelaku, seorang pemuda bernama DAF (22), berhasil ditangkap oleh tim gabungan Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Sumberpucung dan Polsek Jabung. Kejadian ini viral di media sosial setelah DAF tertangkap hendak menjual mobil rampokan senilai Rp200 juta milik korban.
Detik-Detik Kejahatan yang Meninggalkan Bekas Luka di Hati Korban
Suasana rumah yang sepi hanya diselingi dengan kepulan asap kretek sang pemilik rumah sedang terlelap tanpa curiga. Namun, ketika DAF dengan cepat melintasi pintu tanpa kunci dan menyusup ke dalam kamar, segalanya berubah menjadi mencekam. Korban disekap, mulut dan wajahnya dilakban, dan nyaris ditikam dengan senjata tajam.
Dalam keadaan teror dan ketakutan, korban harus merelakan harta berharga termasuk uang tunai, kunci, dokumen kendaraan, dan mobil Honda Jazz putihnya dirampas oleh DAF. Peristiwa tragis ini meninggalkan bekas luka yang dalam, baik secara fisik maupun mental bagi korban.
Penangkapan Kilat oleh Tim Gabungan Polisi
Dalam waktu yang singkat, petugas berhasil melacak keberadaan DAF dengan mengikuti jejak mobil curian korban. Informasi berharga mengarahkan tim ke tempat persembunyian pelaku di sebuah rumah kos di Sumberpucung. Tanpa drama, DAF berhasil ditangkap bersama mobil rampokan yang belum sempat dijual.
Kini, DAF harus berurusan dengan hukum dan dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan. Barang bukti yang diamankan, seperti mobil dan perlengkapan kriminal lainnya, menjadi bukti kukuh dalam proses penyidikan. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan DAF dalam aksi kriminal lainnya.




