Badan Wakaf Indonesia dan Komisi VIII DPR RI resmi meluncurkan Aplikasi Wakaf Legislator Indonesia (WALI) untuk mendorong partisipasi wakaf di kalangan anggota legislatif. Peluncuran aplikasi tersebut berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada 29 Juni 2026.
Mekanisme Kerja WALI
Aplikasi WALI memungkinkan legislator mewakafkan sebagian harta dengan QRIS yang terhubung ke Satu Wakaf Indonesia. Setelah mewakafkan harta, legislator dapat memantau perjalanan harta tersebut dari awal hingga pendistribusiannya.
Kelebihan Aplikasi WALI
1. Dipantau secara Real Time
Proses penyerahan wakaf dapat dipantau secara real time oleh siapa pun, sehingga transparansi penyalurannya terjaga.
2. Manfaat Berkelanjutan
Aplikasi ini membawa manfaat jangka panjang bagi publik melalui kontribusi finansial yang berkelanjutan dari anggota DPR.
3. Mencerminkan Keteladanan
Dengan aplikasi ini, anggota DPR tidak hanya memperjuangkan aspirasi melalui regulasi, tetapi juga memimpin melalui keuangan syariah yang menjadi teladan bagi masyarakat.
Pengelola wakaf akan menyalurkan hasil investasinya untuk membiayai berbagai program sosial masyarakat, dengan harapan meningkatkan kesadaran masyarakat secara signifikan.
Bentuk Keseriusan Komisi VIII DPR RI
Komisi VIII DPR RI menunjukkan keseriusannya dengan menyerahkan wakaf tunai hingga Rp100 juta, sebagai bentuk dukungan terhadap aplikasi WALI. Langkah ini diharapkan dapat memotivasi legislator lainnya untuk berwakaf secara digital dan memperluas gerakan wakaf nasional.
Aplikasi WALI memiliki arah penyaluran manfaat pada sektor sosial, kemanusiaan, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi, dengan harapan memperkuat ekosistem wakaf nasional.
Dengan peluncuran resmi aplikasi WALI, diharapkan semakin banyak legislator yang semangat untuk memanfaatkan platform ini demi membawa manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.




