Kejati DKI Tetapkan Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi di Kementerian PU
Jakarta, CNN Indonesia — Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Kasus korupsi ini terkait dengan tindak pidana suap dan pengadaan proyek fiktif.
Penetapan Tersangka Baru
Salah satu dari tiga tersangka tersebut adalah YRW, seorang mantan Plt Direktur Irigasi dan Rawa pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. YRW diduga melakukan pemerasan dan menerima suap dari beberapa BUMN Karya dan Pihak Swasta terkait proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
YRW bersama-sama dengan DP, Direktur Jenderal Sumber Daya Air, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, diduga melakukan pemerasan dan penerimaan suap dalam proyek tersebut.
Di sisi lain, tersangka baru lainnya adalah RW, Direktur CV TAS/Penyedia Jasa, dan JSR, Direktur PT BKS. Keduanya juga diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya.
Dampak Kerugian Negara
RW dan JSR bersama tersangka lainnya diduga melakukan rekayasa proyek fiktif dengan kerugian negara minimal lebih dari Rp16 miliar. Sejumlah uang tunai dalam bentuk Dolar AS dan dua unit mobil mewah juga disita sebagai barang bukti dalam kasus ini.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Mereka telah ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat selama dua puluh hari ke depan.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian PU, termasuk mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Sekretaris Dirjen Cipta Karya, dan Pejabat Pembuat Komitmen.




