spot_img

Prabowo Subianto

Spesifikasi dan Harga Honda All New Vario 125 Terbaru 2025

Honda All New Vario 125 telah diperkenalkan sebagai generasi terbaru dalam kategori motor matic 125 cc. Motor ini menawarkan desain, fitur, dan teknologi lampu...
HomeKriminalPenangkapan Pejabat Gadungan: Satreskrim Polres Malang Berhasil Sosialisasi di Pagelaran

Penangkapan Pejabat Gadungan: Satreskrim Polres Malang Berhasil Sosialisasi di Pagelaran

Satreskrim Polres Malang Ringkus Dua Pejabat Gadungan yang Menipu Warga

Sukses membongkar praktik penipuan lintas wilayah, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang berhasil menangkap dua pelaku berinisial H (40) dan B (28) di Kabupaten Malang pada Rabu (24/6/2026). Mereka berhasil menipu 227 warga Desa Sumber Porong dengan modus program UMKM fiktif yang mencatut nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Modal Besar, Kostum Palsu, Tipu Daya Terselubung

Penjahat zaman sekarang tidak hanya menggunakan keberanian, tapi juga kostum palsu. Dua pelaku asal Kota Malang ini menggunakan seragam dinas lengkap Pemprov Jatim untuk menipu warga pedesaan. Masing-masing menyamar sebagai ajudan gubernur dan pegawai Kesbangpol dengan tujuan meraup uang iuran ilegal dari masyarakat.

Mereka berhasil meyakinkan warga dengan janji manis terkait program koperasi di bawah PT Baruna yang diduga resmi milik Pemprov Jatim. Warga diajak untuk bergabung dengan iming-iming kemudahan dalam mendapatkan izin usaha, modal, bantuan sosial, dan program pemerintah lainnya.

Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan

Gerak-gerik mencurigakan kedua pelaku akhirnya tercium oleh Satreskrim Polres Malang. Mereka berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Desa Brongkal setelah melakukan sosialisasi palsu. Saat pemeriksaan intensif di Mapolres Malang, identitas palsu kedua pelaku terbongkar total.

Ternyata, keduanya bukan pejabat atau pegawai Pemprov Jatim seperti yang mereka klaim. Dengan motif ekonomi semata, H merupakan seorang wirausaha dan B adalah seorang seniman lokal. Kini keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan menghadapi ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Source link