Bocah Korban Bullying di Jakpus Diduga Juga Jadi Korban Pemalakan
Bocah berusia enam tahun berinisial MWP yang menjadi sasaran bullying di Taman Kramat Pulo, Jakarta Pusat, diduga turut menjadi korban aksi pemalakan menurut kuasa hukum keluarganya, Andi Nursatanggi. Informasi yang diterima dari keluarga menyebutkan adanya dugaan pemalakan yang menjadi latar belakang dari aksi perundungan yang dialami oleh korban.
Menurut Andi, korban diduga diminta uang jajan oleh temannya. Ketika tidak diberi uang jajan, uang dari korban MWP kemudian dirundung. Hal ini mendorong pihak kepolisian untuk menyelidiki dugaan pemalakan tersebut, termasuk lamanya aksi pemalakan yang dilakukan oleh para pelaku.
Penyiksaan yang Mengakibatkan Korban Tersengat Listrik
Sebelumnya, MWP sempat mengalami koma setelah diduga menjadi korban bullying dan persekusi oleh dua remaja. Nenek korban, Linda Reselin, mengatakan cucunya tersengat listrik setelah dirundung oleh dua remaja hingga akhirnya jatuh koma dan harus dirawat di RSCM.
Berdasarkan video CCTV, dua remaja membawa korban ke tiang listrik yang mengalami kebocoran di Taman Kramat Pulo. Hal ini menyebabkan korban tersengat listrik, kejang-kejang, dan pingsan. Dua pelaku telah diamankan oleh polisi, dimana salah satunya merupakan anak di bawah umur.
Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rita Oktavia Shinta, menyebut bahwa pelaku inisial ALR (17 tahun 11 bulan) ditahan sesuai prosedur peradilan pidana anak, sementara pelaku RM (13 tahun) tidak dapat ditahan dan dikembalikan kepada orang tuanya dengan kewajiban lapor selama proses penyidikan.
Dalam kasus ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang melarang kekerasan terhadap anak.




