Rekonstruksi Ungkap Kekerasan dan Penelantaran Anak di Daycare Aresha
Yogyakarta, CNN Indonesia — Para orang tua yang menghadiri proses rekonstruksi kasus kekerasan dan penelantaran anak yang dilakukan oleh Daycare Little Aresha di Yogyakarta memberikan sorakan kepada para tersangka. Proses reka adegan ini digelar oleh jajaran Polresta Yogyakarta di lokasi Daycare Little Aresha di Kota Yogyakarta mulai Selasa (9/6) pagi.
Proses Rekonstruksi Detil
Sebanyak 23 adegan diperagakan dalam proses rekonstruksi kasus kekerasan dan penelantaran anak oleh Daycare Little Aresha. Proses ini melibatkan anak-anak mulai dari dititipkan hingga dijemput dari daycare. Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menyebut bahwa proses rekonstruksi berlangsung selama sekitar 3 jam.
Keterangan dari Kasat Reskrim
Kompol Riski Adrian menjelaskan bahwa rekonstruksi ini juga menyoroti peran komando dari yayasan yang menaungi daycare tersebut. Selama proses, pihak dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, KPAI, KPID, kuasa hukum, dan para orang tua korban turut menyaksikan jalannya rekonstruksi.
Melalui proses tersebut, terungkap bahwa para tersangka secara disengaja melakukan kekerasan dan penelantaran anak, dengan instruksi yang telah diberikan oleh ketua yayasan. Anak-anak korban diikat selama berada di daycare, bahkan dalam kondisi tertentu hanya dilepaskan untuk makan dan mandi.
Ketua yayasan yang disebut sebagai berinisial DK memainkan peran penting dalam penyerahan anak-anak dari para orang tua kepada para pengasuh. Meskipun tidak memberikan perintah langsung, metode kekerasan yang dilakukan terbilang sudah menjadi budaya turun-temurun di daycare ini.
Jumlah dan Ancaman Hukuman Bagi Tersangka
Saat ini, terdapat 13 tersangka dalam kasus ini, sementara 17 orang lainnya berstatus wajib lapor. Mereka yang terlibat dalam kasus ini meliputi pengasuh, petugas keamanan, dan petugas kebersihan di daycare. Pasal-pasal yang dikenakan kepada tersangka berkaitan dengan tindak pidana terhadap anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara antara 5 hingga 8 tahun.
Adrian juga menambahkan bahwa kasus ini juga bersinggungan dengan Undang-Undang Pendidikan Nasional yang mengatur ancaman hukuman dan denda lebih lanjut bagi para tersangka.




