spot_img

Prabowo Subianto

Spesifikasi dan Harga Honda All New Vario 125 Terbaru 2025

Honda All New Vario 125 telah diperkenalkan sebagai generasi terbaru dalam kategori motor matic 125 cc. Motor ini menawarkan desain, fitur, dan teknologi lampu...
HomeBeritaDPR Bongkar Nasib PPPK Paruh Waktu: Gaji Rp100 Ribu/Bulan?

DPR Bongkar Nasib PPPK Paruh Waktu: Gaji Rp100 Ribu/Bulan?

Anggota DPR Minta Pemerintah Beri Kepastian Status PPPK Paruh Waktu

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, meminta pemerintah segera memberikan kepastian terkait nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Hal ini menjadi sorotan karena adanya informasi bahwa sebagian PPPK paruh waktu hanya menerima gaji sebesar Rp100 ribu per bulan.

Penegasan Pemerintah Dibutuhkan

Muhammad Khozin menegaskan bahwa pemerintah harus segera memberikan kejelasan terkait status PPPK paruh waktu ini. Pasalnya, adanya informasi bahwa sebagian besar dari mereka hanya mendapatkan upah Rp100 ribu per bulan dinilai tidak wajar dan tidak manusiawi.

Menurut Khozin, PPPK paruh waktu juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan penghasilan yang layak sesuai dengan pekerjaan yang mereka lakukan. Oleh karena itu, pemerintah perlu segera memberikan kepastian terkait status dan pembayaran gaji bagi PPPK paruh waktu agar tidak terjadi ketimpangan dalam hal penghasilan.

Perlindungan Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Pengaturan mengenai PPPK paruh waktu juga perlu diperjelas agar para pegawai tersebut mendapatkan perlindungan yang sesuai. Khozin menegaskan pentingnya perlindungan bagi seluruh pegawai pemerintah, termasuk PPPK paruh waktu, agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam hal pembayaran gaji dan tunjangan lainnya.

Diharapkan dengan adanya permintaan kepastian status dan penghasilan bagi PPPK paruh waktu ini, pemerintah dapat segera bertindak untuk memberikan kejelasan dan perlindungan yang dibutuhkan. Selain itu, diharapkan juga adanya keterbukaan dan transparansi dalam pengelolaan kepegawaian sehingga tidak ada lagi pegawai yang terpinggirkan dalam hal pembayaran gaji.

Source link