Jakarta, CNN Indonesia — Dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba, baru saja ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam pertemuan dengan mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz dengan maksud meminta penambahan kuota haji khusus yang melampaui batasan yang telah ditetapkan.
Dugaan Korupsi Kuota Haji
Menurut Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, selain meminta penambahan kuota haji khusus, kedua tersangka juga diduga terlibat dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terkait dengan Maktour dan NRA Grup. Hal ini memungkinkan mereka memperoleh keuntungan tidak sah dari praktik korupsi yang dilakukan.
Dugaan Pemberian Uang
Taufik juga mengungkapkan bahwa Ismail diduga memberikan sejumlah uang kepada pihak terkait, termasuk Ishfah, Hilman Latief, dan Rizky Fisa Abadi. Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang dalam jumlah yang lebih besar kepada Ishfah. Akibat dari pemberian uang ini, pihak terafiliasi dengan keduanya juga memperoleh keuntungan tidak sah yang jumlahnya cukup signifikan.
Penahanan kedua tersangka ini dilakukan selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini hingga 27 Juni 2026. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal-pasal yang menyatakan tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-undang yang berlaku.




