spot_img

Prabowo Subianto

Spesifikasi dan Harga Honda All New Vario 125 Terbaru 2025

Honda All New Vario 125 telah diperkenalkan sebagai generasi terbaru dalam kategori motor matic 125 cc. Motor ini menawarkan desain, fitur, dan teknologi lampu...
HomeKriminalPenipuan Barang di Watugede Singosari: Wanita Ditangkap Polres Malang

Penipuan Barang di Watugede Singosari: Wanita Ditangkap Polres Malang

Perempuan Paruh Baya Diringkus Polisi karena Penipuan Barang

Sebuah kasus penipuan dengan modus baru kembali terjadi di Kabupaten Malang. Kali ini, seorang perempuan paruh baya berusia 48 tahun bernama DM berhasil ditangkap oleh anggota Satreskrim Polsek Singosari atas dugaan penipuan barang dalam jumlah besar.

Modus Penipuan yang Mengakibatkan Kerugian Puluhan Juta Rupiah

DM diduga melakukan aksi penipuan dengan cara memesan barang dalam jumlah besar kepada sejumlah pemasok. Namun, setelah barang diterima, DM sengaja tidak melunasi pembayarannya sehingga menyebabkan kerugian puluhan juta rupiah bagi para korban.

Modus yang digunakan oleh DM tergolong klasik namun masih sering memakan korban. Dengan menggunakan rayuan dan janji manis, DM berhasil meyakinkan para pemasok untuk memberikan barang terlebih dahulu dengan janji pembayaran akan dilakukan kemudian.

Namun, setelah barang diserahkan kepada DM, pembayaran yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Hal ini membuat para korban merasa dirugikan dan melaporkan kasus ini ke Polsek Singosari. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, akhirnya DM berhasil diamankan pada Selasa (2/6/2026) atas tuduhan penipuan barang.

Pentingnya Kepercayaan dalam Dunia Dagang

Dalam dunia dagang, kepercayaan merupakan modal paling berharga. Namun, aksi penipuan yang dilakukan oleh DM telah merusak kepercayaan yang telah dibangun selama ini. Kasus ini menjadi pembelajaran bagi para pelaku usaha untuk tidak terlalu mudah percaya pada janji manis konsumen tanpa dasar yang jelas.

Polres Malang juga mengimbau agar setiap transaksi dagang memiliki dasar administrasi yang kuat untuk menghindari kasus serupa di masa mendatang. Atas perbuatannya, DM dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Source link