Pengedar Sabu Asal Turen Ditangkap di Dampit
Sebuah kejadian memilukan menimpa seorang pemuda asal Turen, berinisial YPF (26), yang ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Malang di rumahnya di Desa Rembun, Kecamatan Dampit. Penangkapan tersebut terjadi pada hari Minggu (24/5/2026) siang. YPF tertangkap dengan barang bukti berupa dua klip sabu seberat 44,6 gram siap edar beserta timbangan digital.
Bisnis Berbahaya di Dampit
Ternyata, YPF memilih untuk menjalankan bisnis penyelundupan sabu di wilayah Dampit, meskipun berasal dari Turen. Dia pikir semuanya aman, namun ia lupa bahwa mata dan telinga masyarakat selalu waspada. Warga Desa Rembun curiga dengan kegiatan YPF, dan informasi tersebut akhirnya sampai ke polisi.
Setelah menerima informasi dari masyarakat, Satresnarkoba Polres Malang segera bergerak. Penyelidikan dilakukan secara rahasia sebelum akhirnya melakukan penyergapan terhadap YPF di rumahnya.
Penangkapan Berhasil
Hari Minggu siang yang seharusnya tenang berubah menjadi ketegangan saat polisi menggerebek rumah YPF. Ditemukan dua klip sabu dan beragam barang bukti lainnya seperti timbangan digital, alat hisap sabu, dan buku catatan transaksi narkoba.
AKP Bambang Subinajar mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa YPF telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi terus menyelidiki jaringan peredaran narkoba yang melibatkan YPF dan mengungkap asal-usul barang tersebut.
Polres Malang mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap penyalahgunaan narkoba dan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang mendukung penegakan hukum.
Atas perbuatannya, YPF harus berhadapan dengan berbagai pasal hukum yang memberatkan dan mengancam masa depannya. Semua kini tergantung pada hasil penyelidikan polisi terkait kasus penangkapan sabu seberat 44,6 gram ini.




