BPOM Berhasil Gerebek Gudang Kosmetik Ilegal Senilai Rp27,6 Miliar di Tangerang
Pada Jumat (5/6), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap praktik peredaran kosmetik impor ilegal dengan menggerebek dua gudang di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Operasi ini menyita lebih dari dua juta produk kosmetik tanpa izin edar senilai Rp27,6 miliar.
Penemuan Kasus Berawal dari Patroli Siber
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa kasus ini terkuak berkat patroli siber BPOM terhadap platform perdagangan daring. Dari penelusuran, petugas dapat mengidentifikasi indikasi penjualan kosmetik ilegal tanpa izin edar yang kemudian mengarah pada lokasi gudang.
Kosmetik impor asal Tiongkok yang masuk tanpa dokumen impor lengkap diduga diselundupkan melalui jalur tidak resmi. Barang-barang tersebut berkisar 2.082.039 produk kosmetik dari 956 jenis barang, mayoritas adalah produk dekoratif atau rias wajah dari Tiongkok.
Dua Tersangka Berperan dalam Distribusi Kosmetik Ilegal
Selain menyita barang bukti senilai miliaran rupiah, BPOM juga berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi kosmetik ilegal tersebut. Salah satunya bertugas memasarkan produk melalui toko online, sementara yang lain berperan sebagai pengimpor.
Gudang yang telah beroperasi selama kurang lebih dua tahun ini masih dalam tahap pendalaman kasus oleh BPOM. Dua tersangka yang telah diamankan dapat dikenai hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga 5 miliar per itemnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.




