Jakarta, CNN Indonesia – Babay Parid Wazdi, mantan Direktur UMKM dan Syariah Bank DKI, dinyatakan bebas dari kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex. Putusan tersebut diambil dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Kamis (7/5).
Suami Siti Yayuningsih ini memperoleh kepastian dari salinan petikan putusan dengan Nomor 172/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg yang diunggah oleh istri terdakwa melalui akun Instagram resminya.
Bebas dari Tuduhan
Dalam putusan tersebut, Babay Parid Wazdi dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum. Ia pun bebas dari seluruh dakwaan yang diarahkan kepadanya.
Putusan tersebut juga memerintahkan pembebasan terdakwa dari tahanan seketika setelah pembacaan putusan dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Dugaan Korupsi dan Tuntutan
Babay Parid Wazdi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada bulan Juli 2025. Ia diduga terlibat dalam kasus pemberian kredit kepada PT Sritex yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.
PT Sritex sendiri memiliki kredit macet di Bank DKI yang mencapai Rp180 miliar. Jaksa Penuntut Umum menuntut Babay dengan hukuman penjara tujuh tahun dan denda sebesar Rp1 miliar atau setara dengan 190 hari kurungan.
Belas Kasih di Tengah Pandemi
Dalam pembelaannya, Babay menyatakan bahwa keputusan pemberian kredit kepada PT Sritex dilakukan dengan berhati-hati dan tidak ada benturan kepentingan. Hal ini dilakukan saat Indonesia dilanda krisis akibat pandemi Covid-19, dengan tekanan besar di sektor kesehatan, sosial, dan ekonomi.
Keputusan tersebut juga disertai dengan proses panjang dan standar operasional perbankan yang sesuai, tanpa ada tindakan sepihak dalam pemberian kredit kepada PT Sritex.




