Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan terhadap Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030, Ardito Wijaya, atas tuduhan menerima suap dan gratifikasi terkait jabatannya.
Diduga Terima Suap Ratusan Juta Rupiah
Selaku Bupati, Ardito Wijaya bersama Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Tengah, M Anton Wibowo, diduga menerima suap senilai ratusan juta rupiah. Suap tersebut diduga diberikan oleh Mohamad Lukman Sjamsuri atau paling tidak sejumlah tersebut.
Perbuatan Ardito dan Anton dilakukan di Kafe EL’s Coffee Jalan Lintas Sumatera Soekarno Hatta (Bypass) Sukarame Kota Bandar Lampung dengan tujuan menunjuk perusahaan PT Elkaka Putra Mandiri sebagai penyedia barang dan jasa di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah.
Dakwaan Gratifikasi Miliaran Rupiah
Tak hanya suap, Ardito bersama Anton, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo didakwa menerima gratifikasi sejumlah miliaran rupiah. Penerimaan tersebut dilaporkan terjadi di beberapa lokasi di Kabupaten Lampung Tengah.
Jaksa menyatakan bahwa uang-uang tersebut berhubungan dengan jabatan Ardito sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030. Atas tindakan tersebut, Ardito menghadapi dakwaan pelanggaran Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang KUHP.
Uang-uang yang diterima Ardito disebut digunakan untuk kebutuhan dan kepentingannya pribadi. Jaksa menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum dan berlawanan dengan tugas serta kewajiban yang melekat pada jabatan yang diemban.




