Polisi Lalu Lintas di Badung Nyaris Lakukan Pungli Terhadap WNA
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan dua anggota kepolisian lalu lintas (Lantas) di Badung, Bali, yang hampir melakukan pungutan liar terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA). Dalam video tersebut, terdengar pembicaraan antara anggota polisi dan WNA terkait denda resmi yang seharusnya dibayarkan, yakni Rp500 ribu. Namun, WNA tersebut mengaku tidak memiliki uang tunai, hanya Rp200 ribu.
Anggota Polisi Dilepaskan setelah Terbongkar
WNA tersebut menyatakan akan meninggalkan Bali keesokan harinya. Namun, percakapan itu terhenti ketika salah satu petugas polisi melihat kamera yang dibawa oleh WNA. Meski sempat menyebutkan besaran denda sesuai aturan, kedua pelanggar ini akhirnya dilepaskan tanpa sanksi lebih lanjut.
Klarifikasi dan Permintaan Maaf dari Kapolres
Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, merespons video viral tersebut dengan melakukan klarifikasi dan meminta maaf kepada masyarakat. Ia menjelaskan bahwa kedua anggota polisi tersebut telah diidentifikasi dan sedang diselidiki.
Dalam pernyataannya, Kapolres Badung menegaskan komitmennya untuk menjaga institusi Polri dan memastikan anggotanya menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku. Terkait kasus ini, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan dan menentukan sanksi yang tepat sesuai dengan hasil penyelidikan.
Kronologi Kejadian
Joseph juga membeberkan kronologi peristiwa yang terjadi pada bulan Maret 2026 di Simpang Semer, Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Dua anggota polisi melihat dua pelanggar lalu lintas yang melanggar lampu merah dan tidak menggunakan helm. Mereka kemudian memberikan teguran kepada pelanggar dengan menjelaskan besaran denda yang harus dibayarkan.
Meski kasus viral ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas jika ditemukan pelanggaran dalam penegakan hukum lalu lintas di daerah tersebut.




