spot_img

Prabowo Subianto

Spesifikasi dan Harga Honda All New Vario 125 Terbaru 2025

Honda All New Vario 125 telah diperkenalkan sebagai generasi terbaru dalam kategori motor matic 125 cc. Motor ini menawarkan desain, fitur, dan teknologi lampu...
HomePolitikEvaluasi Reklamasi Pulau Serangan Bali: Permintaan Rajiv

Evaluasi Reklamasi Pulau Serangan Bali: Permintaan Rajiv

Anggota DPR RI Komisi IV, Rajiv, memberikan tanggapannya terkait reklamasi Pulau Serangan di Bali yang telah menyebabkan perusakan ekosistem mangrove yang signifikan. Rajiv menyoroti fakta bahwa selama puluhan tahun, reklamasi pantai Pulau Serangan telah mengubah secara drastis bentang alam di area tersebut. Data spasial menunjukkan bahwa mulai tahun 1985 hingga 2024, luas pulau tersebut meningkat dari 169,64 hektare menjadi 600,96 hektare.

Pulau Serangan dulunya memiliki fungsi ekologis, sosial, budaya, dan ekonomi yang penting bagi masyarakat lokal. Namun, dampak dari reklamasi telah menyebabkan perubahan signifikan pada bentang alam di Pulau Serangan, bukan hanya dalam hal luas daratan tambahan, tetapi juga hilangnya fungsi ekologis yang memiliki dampak negatif pada kehidupan masyarakat pesisir.

Rajiv juga merujuk pada penelitian dari Universitas Gadjah Mada yang menyoroti dampak negatif dari kebijakan reklamasi pantai di Pulau Serangan, termasuk abrasi pantai, kerusakan ekosistem, dan konflik sosial akibat kehilangan mata pencarian oleh masyarakat pesisir. Ia menegaskan pentingnya tindakan korektif untuk mengatasi masalah reklamasi ini, mengingat dampak ekologis yang serius yang dapat merugikan masyarakat lokal.

Rajiv menuntut agar pemerintah, DPRD Bali, BPN, aparat penegak hukum, dan instansi lingkungan hidup melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas reklamasi di Pulau Serangan. Ia menyatakan bahwa langkah penghentian sementara aktivitas pengembangan dan reklamasi adalah bentuk kehati-hatian untuk mencegah kerusakan lebih lanjut pada ekosistem dan masyarakat lokal. Rajiv menekankan pentingnya memprioritaskan perlindungan lingkungan dan hak masyarakat dalam setiap kegiatan pembangunan di Pulau Serangan.

Source link