spot_img

Prabowo Subianto

7 Bagian Kendaraan Penting yang Harus Diperiksa Setelah Terpapar Abu Vulkanik

Kendaraan Harus Diperiksa dengan Teliti Setelah Terpapar Abu Vulkanik Jakarta (ANTARA) - Abu vulkanik yang tersebar akibat erupsi Gunung Anak Krakatau dapat menimbulkan risiko bagi...
HomeBeritaGaji ke-13 2026: Daftar Lengkap Penerima dan Persyaratan

Gaji ke-13 2026: Daftar Lengkap Penerima dan Persyaratan

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 telah menetapkan bahwa gaji ke-13 tahun 2026 tidak akan cair untuk semua Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri. Hak atas gaji ke-13 hanya akan diberikan kepada aparatur negara yang masih aktif dan menerima gaji dari negara. Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026 menjelaskan kondisi di mana gaji ke-13 tidak akan diberikan, antara lain kepada PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara dan pegawai yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan pembayaran gaji dari pihak lain. Hal ini menunjukkan bahwa gaji ke-13 hanya akan diberikan kepada pegawai yang aktif dan digaji oleh negara, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketentuan ini menegaskan bahwa pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman terkait pencairan gaji ke-13, terutama bagi PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan pembayaran gaji dari pihak lain. Dengan demikian, penting untuk memahami bahwa gaji ke-13 hanya akan diberikan kepada pegawai yang masih aktif dan menerima gaji dari negara sesuai dengan aturan yang berlaku.

Source link