Pemerintah Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2026 yang memberikan dua tambahan penghasilan bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan PNS yang telah mengabdi dalam bertahun-tahun.
Dalam PP 9 Tahun 2026, pensiunan PNS akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (Gaji ke-13) sebagai tambahan penghasilan. Hal ini tidak hanya sebagai penghargaan atas dedikasi mereka, tetapi juga sebagai bantuan dalam mengatasi kenaikan biaya hidup dan inflasi.
Pemberian tambahan penghasilan ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah terhadap kontribusi besar para pensiunan selama masa tugasnya.
Penyaluran tambahan penghasilan dilakukan melalui Taspen, lembaga yang dipercaya mengelola dana pensiun PNS. Dengan cara ini, diharapkan proses distribusi menjadi lebih tepat waktu, transparan, dan efisien tanpa memberatkan pensiunan dengan prosedur administrasi yang rumit.
Taspen menjamin bahwa setiap pensiunan menerima haknya sesuai ketentuan dan tepat waktu.
Program ini diharapkan memberikan dampak positif signifikan bagi kesejahteraan pensiunan PNS dalam menghadapi perubahan ekonomi. Pemerintah berencana untuk memperluas program ini agar lebih banyak pensiunan dari berbagai instansi dapat merasakan manfaatnya.
Pensiunan dan keluarganya disarankan untuk selalu mengikuti informasi terbaru terkait penyaluran tambahan penghasilan ini agar dapat memanfaatkan manfaatnya secara optimal.




