Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus peredaran 12,9 ton daging domba impor yang kedaluwarsa di wilayah Tangerang dan Jakarta. Menurut Kasubdit I Ditipidter Bareskrim Polri, Setyo K Heriyanto, tersangka tersebut meliputi Irfan Yuniardi sebagai penjual utama, Triyono dan Ahmad Reo sebagai perantara atau broker, serta Sandi Sumarto yang menjual daging tersebut di pasar. Kasus ini terungkap setelah aparat menemukan pengiriman sekitar 9 ton daging menggunakan truk dari sebuah gudang di Kabupaten Tangerang pada 4 Maret 2026.
Pengembangan penyelidikan mengarah ke dua lokasi lain di Tangerang, di mana petugas menyita total 12,9 ton daging domba impor yang telah kedaluwarsa. Penyelidikan juga melibatkan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian untuk pengujian kualitas daging. Narasi selanjutnya mengungkap bahwa praktik peredaran daging kedaluwarsa bermula dari Irfan Yuniardi yang masih menyimpan stok daging impor dari Australia yang telah kedaluwarsa sejak April 2024.
Para tersangka menjual daging tersebut dengan harga yang tidak sesuai standar keamanan pangan. Akibatnya, mereka dijerat dengan sejumlah pasal sesuai hukum yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara atau denda. Penindakan tegas dilakukan oleh Bareskrim Polri untuk menegakkan hukum dan perlindungan konsumen.




